Trivia Hukum: UPTD PPA Pamekasan Fasilitasi Diversi Kasus Perundungan Anak di Sekolah Negeri

UPTD PPA Pamekasan berupaya selesaikan kasus perundungan anak di sekolah negeri melalui diversi. Pendekatan hukum ini bertujuan hindari stigma dan jamin perdamaian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Hukum: UPTD PPA Pamekasan Fasilitasi Diversi Kasus Perundungan Anak di Sekolah Negeri
UPTD PPA Pamekasan berupaya selesaikan kasus perundungan anak di sekolah negeri melalui diversi. Pendekatan hukum ini bertujuan hindari stigma dan jamin perdamaian. (Merdeka.com)

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan anak-anak di salah satu sekolah negeri. Mereka memfasilitasi penyelesaian kasus ini melalui jalur diversi, sebuah pendekatan yang fokus pada perdamaian dan rehabilitasi. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 serta Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.

Kasus perundungan yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan ini menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial. Kejadian yang terjadi pada 15 Juli 2025 ini melibatkan seorang pelaku berinisial K dan korban berinisial S, yang keduanya merupakan siswa di sekolah tersebut. Laporan polisi dengan nomor STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur telah diterbitkan, menandai dimulainya proses hukum.

Meskipun upaya diversi awal yang difasilitasi oleh kepolisian belum membuahkan hasil, UPTD PPA Pamekasan tidak menyerah. Mereka berkomitmen untuk terus mengupayakan diversi saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan hingga ke pengadilan jika diperlukan. Selain itu, tim psikolog dan pekerja sosial juga diterjunkan untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, demi memastikan pemulihan dan pencegahan terulangnya insiden serupa.

Diversi adalah mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal ke jalur di luar pengadilan. Menurut Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih, pendekatan ini memiliki beberapa tujuan mulia. Salah satunya adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, serta menghindarkan anak dari stigma negatif yang melekat akibat proses peradilan.

Selain itu, diversi juga dirancang untuk mencegah perampasan kemerdekaan anak dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelesaian masalah. Mekanisme ini juga menanamkan rasa tanggung jawab pada anak yang terlibat, sehingga mereka dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulanginya di masa depan. Proses diversi biasanya melibatkan musyawarah yang dihadiri oleh anak, orang tua atau wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial.

Namun, tidak semua kasus anak dapat diselesaikan melalui diversi. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu kasus tersebut harus memiliki ancaman pidana di bawah tujuh tahun, dan anak yang bersangkutan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Umi Supraptiningsih menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada penyidik Polres Pamekasan untuk mempertimbangkan diversi sebagai jalan keluar terbaik dalam kasus perundungan ini, mengingat karakteristik pelakunya yang masih anak-anak.

Kasus dugaan perundungan ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Insiden tersebut terjadi di salah satu ruang kelas sebuah lembaga pendidikan negeri di Pamekasan. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pamekasan, memicu dimulainya proses penyelidikan dan penanganan hukum. Pelaku yang teridentifikasi berinisial K, sementara korban berinisial S, keduanya adalah siswa.

Pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya melakukan diversi dengan memanggil para pihak terkait, namun upaya tersebut dilaporkan gagal. Meski demikian, UPTD PPA Pamekasan tetap optimis dan akan terus mengupayakan diversi di tahap selanjutnya. Umi Supraptiningsih menyatakan bahwa jika diversi di kepolisian gagal, pihaknya akan terus berjuang saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, dan bahkan jika perlu, saat di pengadilan.

Komitmen UPTD PPA Pamekasan menunjukkan bahwa mereka memandang diversi sebagai solusi terbaik untuk kasus anak, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan masa depan anak. Mereka berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang berat dan berpotensi merusak psikis anak.

Selain fokus pada upaya diversi, UPTD PPA Pamekasan juga memberikan perhatian serius pada aspek psikologis dan sosial dari kasus perundungan ini. Mereka telah menerjunkan tim psikolog profesional untuk memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku. Pendampingan ini krusial untuk membantu korban mengatasi trauma dan dampak psikologis dari perundungan yang dialaminya.

Di sisi lain, pendampingan bagi pelaku juga tidak kalah penting. Tujuannya adalah untuk memahami akar masalah perilaku perundungan, memberikan edukasi, serta membantu pelaku memahami konsekuensi tindakannya dan mengembangkan empati. Beberapa psikolog dan pekerja sosial yang memang biasa menangani kasus kekerasan pada anak telah digerakkan untuk tugas ini, memastikan penanganan yang komprehensif dan profesional.

Pendekatan holistik ini mencerminkan pemahaman bahwa kasus perundungan anak tidak hanya memerlukan penyelesaian hukum, tetapi juga dukungan emosional dan sosial. Dengan adanya pendampingan psikologis, diharapkan baik korban maupun pelaku dapat menjalani proses pemulihan dengan baik dan kembali berintegrasi secara positif dalam lingkungan sosial mereka. Ini juga menjadi langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan suportif bagi semua siswa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi