Timbun Obat untuk Pasien Covid-19, Lima Orang di Jabar Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polda Jabar menangkap lima orang yang diduga menimbun obat untuk pasien Covid-19. Tujuannya adalah mengambil keuntungan dengan membanderol harga jual tinggi tanpa izin edar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman menyampaikan para tersangka diketahui berinsial ESF, MH, IC, SM dan NH. Mereka diamanakn berdasarkan laporan polisi (LP) berbeda.
Obat yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.
“Mereka (diduga) melakukan praktik penimbunan-penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa izin edar. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (21/7).
Para tersangka pun menggunakan beragam modus dalam menjalankan praktik jual beli yang mayoritas memanfaatkan sistem daring. Di antaraya mengaku sebagai apoteker dan kerap menggunakan resep palsu.
Sejauh ini, area penjualannya masih dalam wilayah hukum Jawa Barat, seperti dari Kota Bandung ke Bogor. Praktik ini dilakukan memanfaatkan kondisi pandemi dan tingkat kebutuhan obat bagi pasien Covid-19 yang tinggi.
"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli," jelas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaMarak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaObat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?
Ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaOrang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaTiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk
Salah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca Selengkapnya