Timbun Obat untuk Pasien Covid-19, Lima Orang di Jabar Dibekuk Polisi

“Mereka (diduga) melakukan praktik penimbunan-penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa izin edar. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,”

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Timbun Obat untuk Pasien Covid-19, Lima Orang di Jabar Dibekuk Polisi
Timbun Obat untuk Pasien Covid-19, Lima Orang di Jabar Dibekuk. ©2021 Merdeka.com

Polda Jabar menangkap lima orang yang diduga menimbun obat untuk pasien Covid-19. Tujuannya adalah mengambil keuntungan dengan membanderol harga jual tinggi tanpa izin edar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman menyampaikan para tersangka diketahui berinsial ESF, MH, IC, SM dan NH. Mereka diamanakn berdasarkan laporan polisi (LP) berbeda.

Obat yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Mereka (diduga) melakukan praktik penimbunan-penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa izin edar. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (21/7).

Para tersangka pun menggunakan beragam modus dalam menjalankan praktik jual beli yang mayoritas memanfaatkan sistem daring. Di antaraya mengaku sebagai apoteker dan kerap menggunakan resep palsu.

Sejauh ini, area penjualannya masih dalam wilayah hukum Jawa Barat, seperti dari Kota Bandung ke Bogor. Praktik ini dilakukan memanfaatkan kondisi pandemi dan tingkat kebutuhan obat bagi pasien Covid-19 yang tinggi.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli," jelas dia.

Para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Rekomendasi