Terungkap, Ini Hasil Pemeriksaan Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba

RD, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina jadi tersangka kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, remaja berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP tersebut berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap, Ini Hasil Pemeriksaan Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. ©2023 Merdeka.com

RD, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina jadi tersangka kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, remaja berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP tersebut berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, RD menggandeng seorang pria berinisial I (26). Keduanya diringkus polisi pada hari Minggu (12/3).

I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Keduanya sudah mengedarkan narkoba di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.

Selain itu, pola bisnis RD dengan I juga berhasil terungkap. Keduanya biasa melakukan barter narkoba.

"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia, dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan," terang Edwar.

Edwar mengatakan, RD membeli obat terlarang secara daring kemudian menjualnya kembali.

"Uang keuntungan hasil berdagang obat terlarang ini digunakan untuk membeli sabu kepada inisial I. Dia memakai dua kali seminggu," bebernya.

Sebagai kompensasi, RD dan I pun bekerja sama saling mencari pelanggan yang ingin membeli obat ataupun sabu.

"Kemudian kompensasinya di I ini membantu si anak di bawah umur ini mencarikan pelanggan menjual obat," lanjut dia.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua sabu.

"Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Lilis Karlina orang tua dari RD, datang ke Mapolres Purwakarta tepatnya ke ruang Satnarkoba untuk menjenguk anaknya.

Dia menggunakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, masker pakaian, hingga tas warga hitam. Ia keluar dari ruangan satnarkoba pada Senin (13/3) pukul 17.00 WIB. Dia bersama seorang laki-laki menggunakan batik.

Awak media yang berusaha mengkonfirmasi, namun Lilis Karlina terus berjalan seakan menghindari media. Dia hanya melambaikan tangan tanda menolak memberikan pernyataan. Dia meninggalkan kantor polisi dengan naik mobil bernomor polisi D 1305 AJF.

Rekomendasi