Terungkap! 26 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar Polres OKU dalam Tiga Bulan, Dua Bandar Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba dan tangkap 32 tersangka selama Juli-September 2025, termasuk bandar lintas provinsi yang terancam hukuman berat. Bagaimana modus operandi mereka?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 26 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar Polres OKU dalam Tiga Bulan, Dua Bandar Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati
Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba dan tangkap 32 tersangka selama Juli-September 2025, termasuk bandar lintas provinsi yang terancam hukuman berat. Bagaimana modus operandi mereka? (AntaraNews)

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba yang signifikan. Selama periode Juli hingga September 2025, Polres OKU mencatat 26 kasus narkotika yang berhasil ditindak. Dalam operasi penindakan ini, sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyampaikan informasi ini di Baturaja pada hari Kamis. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Keberhasilan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 30 di antaranya adalah laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai peran, mulai dari bandar hingga pengedar, yang mengindikasikan jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di wilayah tersebut.

Detail Pengungkapan dan Barang Bukti yang Disita

Selama tiga bulan terakhir, mulai dari Juli hingga September 2025, Polres OKU menunjukkan kinerja yang impresif dalam penanganan kasus narkoba. "Selama tiga bulan terakhir pada periode Juli-September 2025 kami mengungkap sebanyak 26 kasus narkoba," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kamis.

Pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,5 kilogram daun ganja, 73,24 gram sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi, dan 78,51 gram tembakau gorila. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah OKU.

Keberhasilan Polres OKU dalam mengungkap 26 kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim di lapangan. Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba terus menjadi prioritas utama untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.

Kasus Menonjol dan Jaringan Lintas Provinsi

Di antara 26 kasus yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus yang sangat menonjol dan menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 1,5 kilogram narkoba jenis ganja dan 78,51 gram tembakau gorila. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut.

Dalam kasus menonjol ini, dua orang bandar narkoba berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. "Untuk kasus ini dua orang bandar yang kami amankan yaitu berinisial RJ (22) dan SR (19)," ujarnya. Kedua tersangka tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa barang haram yang didapat dan diedarkan oleh RJ dan SR berasal dari luar Sumatera Selatan. Oleh karena itu, Polres OKU terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar jaringan pemasok ganja dan tembakau gorila yang beroperasi di luar provinsi Sumsel. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Narkoba

Para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Khususnya untuk RJ dan SR, kedua bandar narkoba lintas provinsi tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba. “Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolres OKU.

Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berani terlibat dalam bisnis haram narkotika. Polres OKU berkomitmen penuh untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi