Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah Menjadi 22 Orang

Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah Menjadi 22 Orang Pemkab Sintang hentikan aktivitas jemaah Ahmadiyah. ©Antara/HO Diskominfo Sintang

Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan enam sebagai tersangka kasus dugaan perusakan rumah ibadah milik jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Total tersangka menjadi 22 orang.

"Ada 22 tersangka, terdiri dari 19 pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).

21 pelaku telah ditahan di Polda Kalbar. Sedangkan satu pelaku lain masih berusia di bawah umur.

Donny mengatakan, untuk proses hukum pelaku anak di bawah umur tersebut akan dilakukan secara restorative justice. "Untuk yang anak melalui proses restorative justice," tandasnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka kasus dugaan perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kejadian itu terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pelaku perusakan rumah ibadah tersebut.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini. Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," kata Donny saat dihubungi, Selasa (7/9).

Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebutnya merupakan warga Kabupaten Sintang. Akan tetapi, Donny belum merinci terkait latar belakang atau inisial dari para tersangka tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP