Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi membantah keras tudingan terkait pemberian izin reklamasi laut di kawasan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, pada Rabu, 23 Oktober, di Mataram. Pernyataan ini muncul di tengah dugaan adanya aktivitas reklamasi di wilayah perairan tersebut.
Muslim menjelaskan bahwa PT Thamarind Dive Resort, selaku pengelola di Gili Gede, hanya mengajukan permohonan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. "Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," tegas Muslim, menepis spekulasi yang beredar luas di masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status proyek yang sedang berjalan di lokasi itu.
Berdasarkan catatan dinas, PT Thamarind Dive Resort diketahui hanya mengantongi izin lokasi yang berlaku sejak tahun 2019 dan telah berakhir pada tahun 2021. Izin tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun dan tidak pernah mencakup kegiatan reklamasi. Penegasan ini penting untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di wilayah perairan NTB.
Advertisement
Advertisement
Muslim memaparkan bahwa izin yang diberikan kepada PT Thamarind Dive Resort adalah izin lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang pariwisata. Fasilitas yang dimaksud adalah dermaga dan water bungalow, bukan kegiatan penimbunan laut untuk memperluas daratan. "Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan yang belum ada," jelas Muslim mengenai kondisi di lapangan.
Hasil peninjauan dari PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa juga mengonfirmasi bahwa secara substansi tidak ada masalah dengan keberadaan bangunan tersebut. Namun, ada saran penyesuaian tindak lanjut karena izin lokasi yang dimiliki hanya berlaku selama dua tahun. Hal ini menunjukkan perlunya pembaruan atau penyesuaian izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Izin lokasi yang telah berakhir pada tahun 2021 ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan reklamasi Gili Gede. Meskipun bangunan sudah ada, status perizinan yang kedaluwarsa memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang. Pemerintah daerah terus memantau setiap aktivitas pembangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang perairan.
Advertisement
Advertisement
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena terikat pada aturan yang jelas. Aturan tersebut adalah Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi. Peraturan ini secara tegas melarang pelaksanaan reklamasi di perairan yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.
"Karena saat urus izin ke provinsi, dia (PT Thamarind Resort) bangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah clear," terang Muslim. Gili Gede sendiri termasuk dalam kategori kawasan konservasi, sehingga reklamasi di sana dilarang.
Muslim juga menambahkan bahwa aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021, serta turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur secara detail. Adanya landasan hukum yang kuat ini menjadi dasar penolakan izin reklamasi Gili Gede.
Advertisement
Menanggapi dugaan reklamasi ini, Muslim menyatakan dukungannya penuh terhadap pihak kejaksaan untuk menuntaskan persoalan tersebut. "Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan, supaya apa, siapa pun ke depan pelaku usaha wajib taat izin dan aturan sehingga ada kepastian hukum lebih cepat kepada investasi daerah bisa tumbuh tanpa ada keraguan," katanya. Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan patuh hukum di NTB.
Sumber: AntaraNews