Salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Labkesda Bengkulu, Doni Iswanto, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp45 juta. Pengembalian ini menambah total dana yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut menjadi Rp145 juta. Langkah ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Ahmad Fariansyah, menyampaikan informasi ini dalam persidangan pada Selasa. Sebelumnya, terdakwa Akhmad Basir juga telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp100 juta pada 5 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Meskipun ada upaya pemulihan kerugian negara, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Joni Haryadi Thabrani, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi, hingga kini belum menunjukkan itikad baik. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, sehingga masih banyak dana yang perlu dipulihkan.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Terbaru Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Labkesda Bengkulu
JPU Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, mengonfirmasi bahwa terdakwa Doni Iswanto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp45 juta. "Total kerugian yang sudah dipulihkan kini mencapai Rp145 juta. Sebelumnya, terdakwa Akhmad Basir juga telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara pada 5 Januari 2026 sebesar Rp100 juta," kata Ahmad Fariansyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa.
Penitipan pengembalian kerugian negara oleh Doni Iswanto ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penuntut dalam perkara yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan adanya upaya kooperatif dari sebagian terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, di sisi lain, tiga terdakwa lainnya, yaitu Joni Haryadi Thabrani, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi, belum menunjukkan itikad baik serupa. Mereka belum mengembalikan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar, sebuah angka signifikan yang masih menjadi fokus pemulihan oleh pihak berwenang.
Advertisement
Advertisement
Duduk Perkara Korupsi Pembangunan Labkesda Kota Bengkulu
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu pada tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.
Para tersangka meliputi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor pelaksana proyek Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah. Selain itu, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda, Rizal Mahlefi, juga turut menjadi tersangka.
Modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini meliputi penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga praktik mark up anggaran. Penyimpangan-penyimpangan ini, menurut penyidik, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Advertisement
Advertisement
Lanjutan Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Korupsi Labkesda
Dalam persidangan lanjutan, JPU Kejari Bengkulu menghadirkan dua orang saksi, yaitu Rafles dan Candra, yang merupakan rekan dari terdakwa Akhmad Basir. Keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur kasus dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Meskipun telah menetapkan lima tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa mereka masih terus melakukan pengembangan perkara. Hal ini termasuk kemungkinan penelusuran aset tambahan yang terkait dengan kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu, menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Penyelidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews