Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap

Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap pimred media online di Palembang ditangkap polisi. ©2018 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.

Pelaku diringkus di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam. Sebelumnya, polisi menerima aduan dari pihak yang dirugikan akibat ulah pelaku.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai pemimpin redaksi media online di Palembang. Dia menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terhadap orang tertentu.

"Tersangka ingin menyudutkan orang-orang tertentu, mencemarkan nama baik seseorang dan berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap," ungkap Zulkarnain, Jumat (9/3).

Dari keterangan sementara, kata Zulkarnain, tersangka melakukan kejahatan tersebut lantaran dendam. Lalu, tersangka meluapkan emosinya dengan cara menulis kata-kata kotor di media sosial.

"Ya motifnya dongkol, kesal, tapi tidak tahu kesalnya kenapa dan siapa sasarannya. Yang jelas, kalimat yang ditulisnya sudah masuk ranah pidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Barang bukti disita satu unit laptop, dua unit handphone, dan beberapa kalimat ujaran kebencian.

"Saya sesalkan kejadian seperti ini apala tersangka Pemred media online. Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP