Tawuran di Ciputat, 31 warga jadi tersangka & puluhan sajam disita
Merdeka.com - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Ciputat, menangkap 83 orang pelaku tawuran antar kampung yang terjadi di dekat stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (17/12), dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, dari 83 pelaku tawuran, polisi menahan 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggunaan senjata tajam.
"Kami amankan 83 orang, dengan 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (17/12).
Diterangkan Alexander, pelaku terbukti secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga.
Dari para pelaku tawuran, Polisi menyita 13 Bilah Celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisi, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip dan 2 buah klewang.
Diterangkan Alex, pengamanan pelaku tawuran itu berawal dari berkumpulnya sekelompok pemuda yang terlihat membawa sajam.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya