Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Menag Yaqut Soal Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kemarin baru diperiksa KPK.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Menag Yaqut Soal Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Korupsi Kuota Haji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8) (Merdeka.com) (@ 2024 merdeka.com)

Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurutnya, klaim tersebut prematur.

Hal ini dikatakan Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa.

Menurut Mellisa, sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut kerugian negara dalam pembagian kuota haji tersebut.

Dari Uang Jemaah Sendiri

Ia menilai, yang berwenang menghentikan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, Mellisa menegaskan, kuota tambahan haji bukan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jamaah sendiri.

Uang dari jemaah tersebut ditegaskannya kemudian untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya.

Periode 2023-2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara aktif memperkaya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Informasi dari BPK diharapkan dapat memberikan data tambahan yang krusial untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa IHPS I/2025 BPK mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 menjadi sumber pengayaan informasi yang signifikan.

"Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tersebut tentunya dapat menjadi pengayaan informasi untuk membantu proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berprogres di KPK," ujar Budi Prasetyo.

Berbagai kejanggalan

Kerja sama antara KPK dan BPK masih terus berlangsung, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan dugaan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menyoroti berbagai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah.

Temuan BPK dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 BPK RI mengidentifikasi beberapa masalah serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Temuan ini menjadi dasar penting bagi KPK untuk mendalami modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi kuota haji. Data dari BPK memberikan gambaran konkret mengenai penyimpangan yang terjadi.

BPK menemukan setidaknya tiga permasalahan utama yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Permasalahan ini secara langsung berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah haji yang memenuhi syarat. Selain itu, temuan ini juga membebani keuangan haji akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.

Detail temuan BPK mencakup beberapa poin krusial.

Pertama, terdapat 61 jemaah haji yang diketahui pernah melaksanakan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, padahal ada ketentuan pembatasan.

Kedua, pengisian kuota sebanyak 3.499 jemaah penggabungan mahram tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pengisian kuota 971 jemaah pelimpahan porsi juga ditemukan tidak sesuai ketentuan.

Rekomendasi