Takut diamuk massa, pemuda nekat lari usai tabrak orang pakai mobil
Merdeka.com - Polisi mengamankan AL, pelaku tabrak lari yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Pemuda berusia 21 tahun itu melarikan diri karena takut diamuk massa.
Namun, usaha itu sia-sia. Pelariannya berakhir di kawasan Jalan Rancabolang, Margahayu Raya, sekira 7 km setelah massa mengejarnya dari lokasi tabrakan.
Massa yang geram melakukan pengerusakan terhadap mobil yang dikendarai AL. Beberapa kali, AL pun terkena pukulan. Beruntung AL berhasil diamankan dari amukan warga. Aksi itu terekam dalam video berdurasi 39 detik yang sempat viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan bahwa hal itu bermula saat AL menabrak motor yang dikendarai seorang ibu-ibu di kawasan Cibiru. Sang ibu yang diketahui mengalami luka ringan setelah terjatuh. Namun, motornya terseret mobil Toyota Calya bernopol D 1735 AFM yang dikemudikan AL hingga sekitar 3 km.
"Peristiwa itu terjadi hari Selasa (6/3/2018). (AL) Langsung diamankan dan kasusnya ditangani oleh unit laka Bandung timur," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/3/2018).
Reza mengatakan dari hasil pemeriksaan, AL menyadari telah menabrak pemotor. Namun, dia panik karena takut akan diamuk massa.
"Dia mengetahui, sengaja melarikan diri karena ketakutan. Intinya dia tahu menabrak kemudian melarikan diri," kata dia.
Reza menuturkan, Polisi telah memeriksa urine AL. Hasil pemeriksaan, Alfin negatif mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Namun, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap AL.
"Tetap, meskipun negatif proses hukum berjalan," tuturnya.
AL pun tidak bisa meenunjukan surat kendaraan karena berdasarkan pengakuannya, mobil tersebut milik temannya. Dengan adanya pengakuan tersebut, polisi berencana memanggil pemilik mobil. Polisi akan meminta keterangan dari pemilik mobil tersebut.
Polisi sendiri menjerat Alfin dengan ancaman pasal berlapis. Ia diancam Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan dan Pasal 311 tentang melarikan diri.
"Ancaman hukuman dua tahun penjara," kata Reza.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral pelajar ini kejar mobil yang ditabraknya untuk minta maaf. Momen saat keduanya bertemu curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaAksi pria memecahkan kaca mobil tersebut juga disaksikan orang sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sontak saja aksi pengendara mobil yang rela memperlambat kecepatannya itu dibanjiiri pujian warganet.
Baca SelengkapnyaDiduga pria yang mengaku anggota TNI itu, tidak terima disebut salah karena menyalip dari bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaVideo aksi anarkis sekelompok pemotor yang menyerang sejumlah pemuda kampung Bahari viral.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa nenek yang ada di video tersebut diketahui berinisial F yang usianya sekitar 35-40 tahun
Baca Selengkapnya