Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak kapok ditangkap imigrasi, WN China nekat jualan di pasar Masamba

Tak kapok ditangkap imigrasi, WN China nekat jualan di pasar Masamba Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang perempuan warga asing berkewarganegaraan China, Zeng Jinmao, ditangkap petugas Imigrasi untuk kedua kalinya, pekan lalu, karena kedapatan berjualan di pasar Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sekira 400 kilometer dari Kota Makassar. Yang bersangkutan mengantongi paspor namun memegang visa kunjungan bukan visa kerja.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS ditemui di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Makassar di jl Lembaga Bolangi, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/3).

Sebelumnya, kata Ramli, yang bersangkutan sudah pernah ditangkap, Minggu (26/2), di Kota Palopo, tetangga Kabupaten Luwu Utara, juga karena kedapatan berjualan aksesori perempuan berupa gelang, kalung dan lainnya. Setelah melalui proses pro justitia, Zeng Jinmao kemudian dideportasi melalui bandara Soekarno Hatta.

"Zeng Jinmao ini kembali bisa masuk ke Indonesia karena mengganti paspornya dengan yang baru. Kalau dia gunakan paspor lama, pasti terdeteksi," kata Ramli.

Warga negara berkewarganegaraan China ini kembali tertangkap setelah masuk informasi awal. Zeng Jinmao sebenarnya sudah tahu kalau dirinya dalam pengejaran petugas imigrasi. Dia pun main kucing-kucingan dengan petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo yang wilayah tugasnya juga hingga ke Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Zeng Jinmao sempat hilang di Polopo tapi setelah mendapat informasi dari pihak Kepolisian dan Kesbangpol di Masamba kalau mereka menemukan orang asing, petugas imigrasi dari Kanim Polopo pun bergerak di Masamba dan benar adanya kalau orang asing yang dimaksud adalah Zeng Jinmao yang memang sementara dalam pengejaran.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, petugas masih mendalami bukti-bukti pelanggarannya. Jika nanti terbukti, maka segera dideportasi dan akan di-black list. Artinya Zeng Jinmao tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," pungkas Ramli.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP