Tak beri rekomendasi asimilasi Nazaruddin, Ketua KPK sebut 'Kesalahannya banyak

Agus Rahardjo menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan. Alasan lain, kesalahan Nazaruddin juga banyak.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Tak beri rekomendasi asimilasi Nazaruddin, Ketua KPK sebut 'Kesalahannya banyak
Nazaruddin bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo secara tegas tidak memberikan rekomendasi yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM terkait asimilasi yang akan diberikan terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin.

"Kita enggak akan berikan rekomendasi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Dia menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan.

"Kami enggak rekomendasikan itu saya pikir. Remisi sudah banyak sekali masa harus (asimilasi)," kata Agus.

Meski Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus korupsi, Agus tetap tegas tidak akan memberikan rekomendasi asimilasi. Ada pertimbangan lain yang dijadikan alasan KPK tak beri rekomendasi.

"Ya harus imbang juga kesalahan juga banyak kan," tegas Agus.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.

Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.

Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat anti korupsi.

Rekomendasi