Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak seluruh civitas academica untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Permintaan ini disampaikan dalam upaya menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari ancaman. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang telah disediakan pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/9). Momen ini bertepatan dengan Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Beliau menekankan bahwa keberanian untuk melapor adalah langkah krusial dalam melindungi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa.
Menurut Menteri Arifah, pelaporan kekerasan kampus merupakan tindakan awal yang sangat penting. Ini tidak hanya membela hak-hak individu, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan lingkungan kampus yang lebih aman bagi semua pihak. Sosialisasi mengenai layanan SAPA 129 juga diharapkan dapat terus digalakkan di seluruh perguruan tinggi.
Advertisement
Advertisement
Tingginya Angka Kekerasan di Lingkungan Akademik
Berbagai jenis kekerasan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, masih menjadi ancaman serius di ruang-ruang keilmuan. Lingkungan seperti sekolah atau kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu, justru bisa mengancam masa depan perempuan dan anak. Fenomena ini menjadi perhatian utama pemerintah dan berbagai lembaga terkait.
Data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Sekitar 77 persen dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual memang terjadi di kampus. Lebih lanjut, 63 persen dari mereka memilih untuk tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya kepada pihak kampus. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kesadaran akan masalah dan tindakan nyata untuk mengatasinya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga turut menyoroti permasalahan ini. Lembaga tersebut menemukan bahwa 27 persen dari total kasus kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi pada tingkat pendidikan tinggi. Data ini memperkuat urgensi untuk meningkatkan kesadaran dan keberanian dalam pelaporan kekerasan kampus, guna menciptakan lingkungan akademik yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh civitas academica.
Advertisement
Advertisement
Peran Regulasi dan Satgas PPKS dalam Pencegahan
Pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 menjadi tonggak penting. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan solusi komprehensif terhadap permasalahan kekerasan seksual di kampus.
Kedua peraturan tersebut secara tegas mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas ini bertugas untuk menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan pendampingan kepada korban. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Data dari Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023 menunjukkan perkembangan positif. Seluruh universitas negeri di Indonesia dilaporkan telah membentuk Satgas PPKS, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menteri Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Unsoed atas komitmennya dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual, melalui pembentukan Satgas PPKS tersebut. Ini adalah langkah maju dalam mendorong pelaporan kekerasan kampus dan penanganannya.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Keberanian Melapor dan Sosialisasi SAPA 129
Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa keberanian untuk melapor merupakan kunci utama dalam memutus rantai kekerasan. "Melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa terhadap orang lain," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya tindakan proaktif dari setiap individu yang menjadi saksi atau korban kekerasan.
Dengan berani memberikan laporan, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya sendiri, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman. Setiap laporan, sekecil apapun, memiliki dampak besar dalam membangun kesadaran kolektif dan mendorong pihak berwenang untuk bertindak. Ini adalah esensi dari gerakan pelaporan kekerasan kampus yang digalakkan pemerintah.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai layanan pengaduan SAPA 129 menjadi sangat krusial. Layanan ini menyediakan jalur yang aman dan rahasia bagi korban atau saksi untuk melaporkan kekerasan. Dengan informasi yang mudah diakses dan pemahaman yang luas tentang mekanisme pelaporan, diharapkan semakin banyak kasus kekerasan dapat terungkap dan ditangani secara tepat. Ini adalah upaya bersama untuk memastikan setiap individu di kampus merasa terlindungi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews