Siswa SD di NTT Bunuh Diri, DPR Ingatkan Pemerintah Kewajiban Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN dan APBD

Hal itu disampaikan usai peristiwa meninggalnya siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan keterbatasan ekonomi keluarga.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Siswa SD di NTT Bunuh Diri, DPR Ingatkan Pemerintah Kewajiban Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN dan APBD
Siswa SD di NTT Bunuh Diri, DPR Ingatkan Pemerintah Kewajiban Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN dan APBD (Merdeka.com)

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Ia menilai implementasi anggaran tersebut belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar pendidikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Hal itu disampaikan menyusul peristiwa meninggalnya seorang siswa SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan keterbatasan ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan belajar.

“Ini peristiwa yang membuat bangsa prihatin. Program pemenuhan kebutuhan dasar seperti buku dan alat tulis harus disiapkan secara sistematis. Pemerintah wajib memiliki peta pendidikan yang akurat dan pendataan utuh terkait kebutuhan riil di kawasan 3T,” ujar Habib Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Habib menilai besarnya alokasi anggaran pendidikan belum otomatis menjamin pemerataan layanan pendidikan, terutama di wilayah pelosok.

Menurutnya, selama mandatory spending 20 persen tidak diarahkan secara konsisten pada kebutuhan riil, kebijakan pendidikan berpotensi bersifat parsial dan reaktif.

“Pemerintah tidak boleh hanya memberikan pelayanan biasa, melainkan penanganan khusus dan darurat untuk wilayah 3T,” kata dia.

Ia menyoroti kondisi sekolah di NTT yang masih banyak mengalami kerusakan berat, bahkan tetap digunakan meski dinilai tidak layak.

Hal tersebut menunjukkan lemahnya efektivitas belanja pendidikan dalam menjamin standar minimum layanan pendidikan.

Selain infrastruktur, Habib juga menekankan persoalan distribusi dan keberlanjutan tenaga pendidik di daerah 3T. Ia menyebut banyak guru tidak bertahan lama karena beban hidup tinggi dan minimnya insentif khusus.

“Banyak guru hanya bertahan dua sampai tiga tahun. Tidak ada tunjangan khusus sebagaimana profesi lain. Kondisi ini jelas berdampak pada kualitas dan keberlanjutan pendidikan anak-anak kita di sana,” tegasnya.

Habib mengingatkan bahwa mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah, baik dari sisi besaran maupun kualitas belanja.

“Ketidakkonsistenan anggaran membuat pendidikan kita tidak merata. Harus ada komitmen bersama antara pusat dan daerah agar kebutuhan dasar anak untuk belajar terpenuhi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tragedi yang terjadi di NTT harus menjadi peringatan serius agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak berhenti pada angka, tetapi benar-benar berdampak pada pemenuhan hak dasar anak.

Rekomendasi