Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Romahurmuziy Layangkan Surat Protes ke KPK Terkait Borgol Saat Ibadah

Romahurmuziy Layangkan Surat Protes ke KPK Terkait Borgol Saat Ibadah Muhammad Romahurmuziy. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.

"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, kepala pengawas internal KPK, dan kepala rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.

"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut itu surat sudah lama sejak Januari," jelas dia.

Dia berharap, pejabat terkait dapat menerima aspirasi para tahanan. Dalam surat tersebut, mereka merinci soal pemborgolan yang dilakukan saat menuju tempat salat Jumat dan ibadah kebaktian.

Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut. Yang pertama:

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jumat dan kebaktianB. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama NasraniC. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.

Isi surat kedua sebagai berikut:

Tertanggal 29 Januari 2019

Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal

Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Timnas AMIN menilai pernyataan Airlangga menunjukkan bagaimana politik transaksional di Kubu Prabowo-Gibran berlangsung.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya