Polsek Undaan membongkar dugaan pemindahan solar subsidi secara ilegal di garasi rumah warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sekitar 4.000 liter diduga hendak disalahgunakan dalam kegiatan tersebut.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (7/11/2026) di garasi warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo. Petugas mendapati solar dipindahkan dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki, dan delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti temuan aktivitas pemindahan BBM jenis solar yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi kendaraan dan peralatan yang digunakan di lokasi. Disita satu unit dump truck Mitsubishi, satu truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, dan satu truk tangki Mitsubishi, berikut mesin pompa hisap lengkap dengan selang.
BBM yang ditemukan tersimpan di dua kendaraan, masing-masing 2.000 liter di dump truck dan 2.000 liter di truk tangki.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26), warga Kecamatan Jekulo, Kudus; SPT (35), SPN (42), dan JS (38), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati; MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus; serta MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Bahan bakar jenis ini tidak untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan.
Terkait penindakan ini, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan komitmen pengawasan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujar Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono, Senin (9/11/2026).
Menurut Andi, penyidik masih mendalami asal-usul solar serta peran masing-masing orang yang diamankan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara," tukasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kudus juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak tergiur terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi," pungkasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392997/original/044470800_1794179510-IMG_20261108_183250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392990/original/028219200_1794176972-63fc9d5b19666.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392984/original/008690600_1794176344-Menteri_Tahlilan_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392931/original/049914100_1794150172-e8a28cc7-245a-40f6-b4e2-3b38f27b31cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392889/original/019330300_1794140740-ANTARA-2026-11-08T180413.473.jpg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392887/original/024916000_1794139969-IMG_6702.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392873/original/055503200_1794137018-589feb47-f913-4184-ba6f-cf9295b10a59.jpg)