Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengungkap dugaan penyelewengan Solar Subsidi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan itu, sekitar 8.400 liter solar diamankan dari dua truk Hino.
Sebelumnya, delapan orang dibawa untuk dimintai keterangan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan temuan awal di lokasi.
"Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deddy, Rabu (28/10/2026).
Advertisement
Diangkut Dua Truk Hino
Penyelidikan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV yang berada di lokasi.
Dari kendaraan tersebut, petugas mendapati 240 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Solar Subsidi, dengan total sekitar 8.400 liter BBM.
Selain dua truk Hino dan Solar Subsidi, turut disita satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 yang diduga terkait aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi itu.
"Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," lanjut Deddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polisi masih mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi Solar Subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384850/original/043516300_1793184389-1001801653.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384774/original/038325300_1793181690-acb05ccd-96ac-43c1-a857-a71af48731fc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384842/original/038343100_1793183418-IMG_5436.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384872/original/006482600_1793186785-Screenshot_20261028_160308_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384835/original/092784500_1793182719-email-attachment_2026_10_28_muhamad-kadafi_judul-bmkg-bali-ungkap-penyebabnya-langit-buleleng-kelabu-sejak-3-hari_1001404359.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384758/original/050700200_1793181245-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_16.25.04.jpeg)