Polres Way Kanan membongkar dugaan penimbunan Bio Solar bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Lampung, pada Senin (5/10/2026). Praktik ini disebut memanfaatkan barcode ganda saat pengisian BBM bersubsidi, sementara bahan bakar dijual kembali ke penampung seharga Rp11.000 per liter.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi. "Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo," kata Ramadhona, Kamis (8/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto bersama Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan. "Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan BBM subsidi yang disimpan menggunakan tangki penampungan berbahan plat besi. Solar kemudian dialirkan dengan selang ke dalam sejumlah jeriken," jelasnya.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, dan AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Keduanya diduga sudah beroperasi sekitar enam bulan. Dari pemeriksaan, mereka mengaku membeli Bio Solar subsidi dari tiga SPBU di Way Kanan, yaitu SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu, dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. "Selanjutnya, solar rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp11.000 per liter," sebutnya.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan barcode pengisian BBM subsidi secara dobel atau ganda di ponsel kedua tersangka.
Advertisement
Operator SPBU Ikut Diperiksa
Selain menangkap S dan AI, polisi turut mengamankan dua pihak dari SPBU untuk dimintai keterangan. Mereka berinisial AS selaku operator dan DS selaku pengawas. Aparat masih mendalami potensi keterlibatan pihak SPBU dalam praktik penimbunan ini.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 46 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan kapasitas sekitar 32–33 liter per jeriken (total sekitar 1.500 liter) dan 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter. Petugas juga mengamankan tangki truk berkapasitas 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter, dua unit truk diesel berwarna kuning, serta sejumlah barcode pengisian Bio Solar yang ditemukan di telepon seluler tersangka.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.