Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Heri Susanto sejumlah Rp 300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Apabila denda tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum terbayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tutur hakim.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000 (Rp 3,87 miliar). Rumah milik Hery di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Advertisement
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis Hery Susanto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 4,15 miliar dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan harta jika tidak dibayar dalam tenggat tersebut.
Dalam perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap itu diduga untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI agar menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, Hery didakwa mengatur agar LHP menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.
Advertisement
Alur Suap
Secara rinci, Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
Dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar; uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta uang Rp 525 juta. Selain itu, Hery disebut menerima Rp 50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390774/original/072735500_1793858952-IMG_20261105_122457_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390685/original/032053800_1793854322-0L5A4786.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390805/original/002720800_1793861090-5e352124-0994-49ba-957a-1b8db17cc5c8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386771/original/071659600_1793365668-1000801828.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390802/original/000388500_1793860740-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_11.52.25.jpeg)