Satgas PKH Kuasai Kembali Area Hutan dari Jaringan Ilegal, Ini Opsi Penindakan

Satgas PKH mengambil alih penguasaan hutan yang dikuasai ilegal dan menyasar jaringan perusahaan terafiliasi AK. Opsi penindakan disiapkan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Satgas PKH Kuasai Kembali Area Hutan dari Jaringan Ilegal, Ini Opsi Penindakan
Satgas PKH juga telah menginventarisasi dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan. Entitas-entitas tersebut diduga terafiliasi dengan seorang pengendali berinisial AK.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penertiban digelar menyeluruh dan turut menyasar jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia.

"Penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," kata Barita kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
"Termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," sambung Barita.

Ia menjelaskan keputusan penertiban diambil setelah penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Satgas PKH juga telah menginventarisasi dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut sebagai bagian dari proses penertiban.

Selain itu, Satgas PKH melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Opsi membawa perkara ke ranah pidana dibuka apabila ditemukan unsur tindak kejahatan.

"Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Barita menegaskan negara tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang dijalankan melalui jaringan perusahaan atau struktur pengendalian usaha yang kompleks.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan dan pengendalian negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara," tegas Barita.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan AK dengan seorang jenderal bintang empat, Barita menyebut Satgas PKH masih melakukan verifikasi atas perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan AK.

"Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi," imbuhnya.
Rekomendasi