Kronologi Lengkap Dwi Bagus Bunuh istri-Anak: Liburan Ultah Berujung Petaka

Aksi tersangka Dwi Bagus dimulai dari rencana merayakan ulang tahun di Telaga Sarangan, pertengkaran di kamar hotel, hingga upaya menghancurkan jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes- Reporter
Kronologi Lengkap Dwi Bagus Bunuh istri-Anak: Liburan Ultah Berujung Petaka
Dwi Bagus Martono tersangka pembunuhan sadis di Madiun

Kasus pembunuhan Dini Hardyanti (30) dan putranya, AGF (4) di Madiun, Jawa Timur, menyisakan rangkaian peristiwa mengerikan.

Mulai dari rencana merayakan ulang tahun di Telaga Sarangan, pertengkaran di kamar hotel, hingga upaya menghancurkan jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Kepolisian menetapkan Dwi Bagus Martono (40), yang merupakan suami siri Dini, sebagai tersangka. Pria asal Kota Madiun itu ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah rumah daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (25/10).

Awal Mula Pembunuhan Terbongkar

Berdasarkan informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan disampaikan keluarga korban asal Bogor kepada Polres Madiun Kota. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk yang mengarah ke sebuah hotel di Madiun.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel menjadi salah satu petunjuk penting. Kepolisian menemukan rekaman tersangka bersama Dini dan anaknya memasuki hotel. Dari petunjuk tersebut, kepolisian mengembangkan penyelidikan.

Berikut kronologi lengkap Dwi Bagus menghabisi istri dan anak di Madiun.

 

13 September 2026: Rencana Merayakan Ulang Tahun

Rangkaian peristiwa bermula ketika tersangka Dwi Bagus Martono dan Dini Hardyanti membicarakan rencana perayaan ulang tahun AGF. Keduanya sepakat merayakan hari istimewa bocah tersebut dengan mengunjungi kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan.

18 September 2026: Makan Malam dan Persiapan Perayaan

Bagus menemui Dini dan Ashaka di sebuah warung penyetan dekat tempat indekos korban. Dalam pertemuan itu, mereka kembali membicarakan rencana perjalanan ke Telaga Sarangan pada 19 September 2026.

Perayaan juga direncanakan dilanjutkan dengan makan bersama dan pemberian hadiah.

19 September 2026: Perjalanan ke Sarangan Batal

Sekitar pukul 08.00 WIB, Bagus bersama Dini dan anaknya berangkat menuju Telaga Sarangan menggunakan Mitsubishi Pajero Sport. Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam perjalanan, Bagus beberapa kali menerima telepon dari istri sahnya, MA, yang meminta dijemput di Stasiun Madiun setelah dari Yogyakarta.

Bagus akhirnya membatalkan perjalanan menuju Sarangan dan membawa Dini dan AGF ke hotel. Bagus meninggalkan hotel dengan alasan hendak memeriksakan mobil.

Persoalan mulai muncul ketika Dini menghubungi Bagus untuk menanyakan kapan kembali ke hotel. Namun dijawab tersangka jika tidak bisa kembali.

Jawaban tersebut memicu pertengkaran karena Dini kecewa Bagus tidak menemani anaknya merayakan ulang tahun.

20 September 2026: Pertengkaran di Kamar Hotel

Bagus kembali ke hotel dan langsung menuju kamar tempat Dini bersama anaknya menginap. Suasana pertemuan awalnya berlangsung dingin. Namun percakapan kembali memanas setelah Dini mempertanyakan perubahan sikap Bagus. Pertengkaran semakin memuncak hingga berakhir dengan tewasnya Dini akibat dicekik tersangka.

 

20 September 2026: Jasad Dini Dimasukkan ke Sleeping Bag

Setelah mengetahui Dini tidak bergerak, Bagus kemudian memasukkan jenazahnya ke sleeping bag yang tersimpan di mobil.

Bagus kemudian mengajak AGF keluar kamar menuju mobil dan mengambil sleeping bag dan membawanya ke kamar hotel.

20 September 2026: AGF Dibunuh di Dalam Mobil

Setelah meninggalkan hotel, Bagus membawa tubuh Dini bersama Ashaka menuju rumah orang tuanya di kawasan Winongo, Madiun. Di lokasi tersebut, tersangka memindahkan AGF ke sebuah mobil Suzuki Karimun. Di mobil itu lah, dia disebut mencekik AGF hingga tewas.

Bagus selanjutnya membawa kedua korban ke rumah dan menempatkan tubuh mereka di area pembakaran sampah.

 

22 September 2026: Jasad Ibu dan Anak Dibakar

Dua hari setelah pembunuhan, tersangka mulai melakukan upaya penghancuran jasad kedua korban dengan menyiramkan solar dan menutupinya dengan kayu.

Upaya menghilangkan jejak tidak berhenti pada pembakaran pertama. Pada 23 September 2026, Bagus kembali melakukan pembakaran terhadap sisa jasad kedua korban. Proses pembakaran tersebut disebut dilakukan berulang kali.

Di saat bersamaan, Bagus membeli mesin pencacah atau mesin penggiling daging seharga Rp 13 juta secara daring dengan sistem cash on delivery (COD). Alat pencacah daging itu untuk menghancurkan jasad Dini AGF.

Ketika mesin penggiling dipesan tiba, Bagus menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan sisa tulang korban. Material tersebut kemudian dibawa dan dibuang Bagus ke Sungai Winongo, Madiun.

 

25 Oktober 2026: Pelarian Tersangka Berakhir di Jombang

Setelah menerima laporan kehilangan Dini dan AGF, tim Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan. Kepolisian kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan aktivitas mencurigakan tersangka ketika membawa kantong hitam menuju mobil.

Penyelidikan diperluas setelah kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka pernah membeli mesin penggilingan dan membuat tungku pembakaran di rumahnya.

Kepolisian disebut menemukan sejumlah potongan material yang diduga merupakan tulang manusia di area tungku.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap beberapa potongan tersebut menunjukkan bahwa material yang diperiksa merupakan tulang manusia.

"Jangan tanya ini tulang laki-laki atau tulang perempuan, kami tidak bisa mengidentifikasi, yang jelas bahwa apakah ini tulang ini tulang korban, untuk jenis kelamin saya tidak bisa jawab," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Dwi Bagus Martono yang diketahui berada di Kabupaten Jombang.

Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB, kepolisian menangkap Bagus di sebuah rumah daerah Jombang. Dalam pemeriksaan awal, Bagus mengakui telah menghilangkan nyawa Dini Hardyanti dan AGF.

Terkait dengan hal ini, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi