Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (34) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka Dwi Bagus Martono (40) memiliki kecerdasan di atas rata-rata serta kecenderungan sifat superior, menurut Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing.
Roy menyebut tersangka gemar menonton film bergenre thriller dan diduga memanfaatkan kecerdasan intelektualnya untuk merencanakan pembunuhan sekaligus menyusun langkah sistematis menghilangkan jejak kejahatan. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim.
"Berdasarkan hasil tes psikologi, dia punya keinginan yang cukup dengan kemampuan, dan dia juga suka menonton film-film bergenre thriller," ujar Roy, Rabu (28/10/2026).
Ia membeberkan, kombinasi antara IQ tinggi dan kegemaran menyaksikan film-film bertema kriminalitas ekstrem seperti Zodiac (2007) atau Se7en (1995) memberi dorongan psikologis sekaligus pola pikir terstruktur bagi pelaku saat mengeksekusi aksinya.
Kecerdasan tersebut juga diduga membuat tersangka mampu merancang skenario penghilangan jasad korban secara matang. Proses itu disebut berlangsung selama dua hari penuh, sejak eksekusi pembunuhan hingga mengamankan seluruh barang bukti, termasuk mencacah dan membakar serpihan jasad korban.
"Dia mempunyai kelebihan dari sisi IQ, juga pintar. Waktu yang dibutuhkan yaitu dua hari, mulai dari melakukan peristiwa pembunuhan sampai mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan," pungkas Roy.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur menggelar rekonstruksi di tiga lokasi berbeda.
TKP pertama berada di Hotel Mataram Baru, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang menjadi lokasi pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti pada Minggu (20/9/2026).
TKP kedua berada di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Madiun, lokasi eksekusi terhadap AGF yang berusia empat tahun.
Adapun TKP ketiga di kediaman pribadi tersangka, yang digunakan untuk memotong-motong jenazah korban lalu membakarnya guna menghilangkan jejak.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383513/original/010075800_1793090347-1618567.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384505/original/061479000_1793174473-1001403458.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4841851/original/005420600_1716556027-20240524-Dufan-HER_8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384193/original/059773100_1793159637-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382614/original/000993500_1793003285-IMG-20261026-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384444/original/062120800_1793171640-IMG-20261028-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384359/original/033163200_1793168006-IMG_20261028_130317.jpg)