Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren, Lakukan Ini Saat Data Pribadi Anda Dicuri

Kasus Yudariansyah ditagih pajak McLaren Rp 137 jutaan di Samsat Ciledug. Pakar Vaksincom soroti penyalahgunaan data pribadi dan beri saran.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati- Reporter
Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren, Lakukan Ini Saat Data Pribadi Anda Dicuri
Mekanik kaget karena ditagih pajak Mclaren Rp 137,4 Juta (Foto: Pramita/Liputan6.com)

Penyalahgunaan data pribadi kembali disorot setelah seorang mekanik, Yudariansyah, tiba-tiba tercatat menunggak pajak mobil mewah McLaren. Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai ada celah pada proses verifikasi dan pengawasan data diri dalam pembelian serta pendaftaran kendaraan bermotor berharga tinggi di Indonesia.

Kasus ini mencuat ketika nama Yudariansyah muncul sebagai penunggak pajak McLaren hingga Rp 137 jutaan di Samsat Ciledug. Temuan tersebut memantik pertanyaan soal bagaimana data kependudukan bisa dipakai untuk mendaftarkan kendaraan tanpa verifikasi berlapis.

Alfons menekankan perlunya verifikasi yang kuat pada proses pendaftaran kendaraan mewah agar tidak bergantung pada satu dokumen identitas saja.

"Ini sih lebih ke verifikasi yang lemah, kita semua memang tahu data sudah bocor. Tapi kalau mendaftarkan mobil sekelas McLaren dan bisa diloloskan dgn KTP saja harusnya dipertanyakan sistem verifikasinya," ungkap Alfons, Rabu (28/10/2026).

Ia menduga adanya data yang bocor dan tidak dilakukan pemeriksaan ulang oleh biro jasa penyedia layanan. Selain itu, menurutnya, pengawasan pada sistem pendaftaran kendaraan juga belum memadai sehingga celah penyalahgunaan data pribadi tetap terbuka.

Untuk korban yang datanya dicatut, Alfons menyarankan agar segera menempuh langkah hukum dan administrasi. Ia menilai laporan resmi penting sebagai dasar penelusuran dan penindakan, sekaligus meminta otoritas terkait membatalkan pendaftaran yang bermasalah.

"Buat laporan ke polisi atas penyalahgunaan, lalu gunakan PDP dan Samsat untuk mencabut pendaftaran tersebut," katanya.

Di sisi lain, ia mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperketat kontrol penggunaan data kependudukan, termasuk memberi jejak informasi pemanfaatan KTP untuk berbagai keperluan. Fitur pengecekan mandiri di Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga diusulkan agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung bila datanya dipakai tanpa izin.

"Sehingga kalau ada penyalahgunaan bisa diidentifikasi dan dilaporkan. Di IKD harusnya fitur ini menjadi fitur utama yang diberikan ke masyarakat untuk melakukan kontrol penyalahgunaan data kependudukan," tuturnya.
Rekomendasi