Kasus McLaren Tunggak Pajak, DPR Minta Korlantas Usut Pencatut Identitas Montir

Montir di Tangerang dicatut jadi pemilik McLaren dan ditagih Rp137,4 juta. DPR soroti kasus McLaren tunggak pajak dan minta polisi mengusut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Kasus McLaren Tunggak Pajak, DPR Minta Korlantas Usut Pencatut Identitas Montir
Mekanik kaget karena ditagih pajak Mclaren Rp 137,4 Juta (Foto: Pramita/Liputan6.com)

Komisi III DPR menyoroti dugaan pencatutan identitas seorang montir di Kota Tangerang yang tercatat sebagai pemilik McLaren 570S AT. Dari pencatutan itu, tercatat tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun dengan nilai total Rp 137,4 juta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri mengungkap pihak yang mencatut identitas montir tersebut. "Korlantas Polri harus usut siapa pihak yang mencatut nama montir tersebut. Karena ini pasti kelakuan pihak-pihak yang enggan membayar pajak progresif kendaraan, sehingga memalsukan kepemilikan mobil mewahnya," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai praktik demikian merupakan bentuk pengelabuan terhadap negara dan meminta agar pelaku dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Praktik seperti ini harus diberantas dan pemilik aslinya diberi sanksi sesuai aturan. Karena ini sama saja mengelabui negara," tegasnya.

Sorotan Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

"Fakta ini aneh tapi nyata. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia belum mampu diwujudkan secara baik dan benar," kata Nasir, Selasa (27/10/2026).

Ia menyebut pola pencatutan identitas juga terjadi pada ranah lain, termasuk judi online dan pinjaman online, dengan memanfaatkan data warga dari kelompok rentan.

"Peristiwa serupa juga terjadi dalam judi online dan juga pinjaman online. Banyak identitas warga kelas bawah yang dicatut untuk melegalkan aksi kejahatan," ujarnya.

Nasir mendesak kementerian terkait memperkuat tata kelola perlindungan data pribadi agar identitas masyarakat tidak mudah disalahgunakan. "Kita mendesak kepada kementerian terkait agar perlindungan data pribadi warga Indonesia dapat dilindungi sesuai amanat konstitusi," tegas Nasir.

Kronologi McLaren Tunggak Pajak yang Menjerat Seorang Montir

Yudariansyah, mekanik bengkel yang tinggal di perkampungan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, didatangi petugas UPTD Samsat Ciledug dan diminta melunasi pajak McLaren 570S AT. Ia mengaku tak pernah memiliki kendaraan tersebut dan menduga identitasnya dicatut. Pihak Samsat masih mendalami temuan ini.

Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menjelaskan mobil mewah itu tercatat sebagai kendaraan mutasi dari Bekasi ke Ciledug.

"Mobil tersebut mutasi dari Bekasi masuk ke Ciledug pada Oktober 2022. Jadi kalau sekarang unitnya di mana, belum tahu. Karena dia aset bergerak," ujar Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, Selasa (27/10/2026).

Setelah mutasi, identitas yang digunakan dalam transaksi diduga palsu karena pajak kendaraan sempat dibayarkan selama dua tahun berturut-turut. "Kalau normalnya, pajak kendaraan tersebut kurang lebih Rp 67 jutaan," katanya.

Memasuki 2025 pajak tidak lagi dibayar. Akibatnya, pada 2026 tercatat tunggakan satu tahun ditambah tagihan tahun berjalan dengan total Rp 137,4 juta. "2 tahun kurang lebih Rp 137 jtaan. Saat ini dari sisi administrasi kendaraannya sudah blokir,"ujar Idam.

Idam menambahkan, McLaren 570S AT itu juga tidak lagi memiliki kelengkapan surat resmi, yang akan berdampak pada proses jual beli dan penggunaan sehari-hari. "Kemarin bang Yuda sudah ke sini (Kantor Samsat Ciledug) untuk minta pemblokiran tersebut,"katanya.

Rekomendasi