Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember, Eks Sekwan Ditahan Kejari

Kejari Jember menahan eks Sekwan terkait korupsi mamin DPRD 2023–2024. Kerugian negara masih dihitung dan peluang tersangka baru terbuka.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto- Reporter
Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember, Eks Sekwan Ditahan Kejari
Mantan Sekwan Jember resmi ditahan Kejakri. (LIputan6.com/ Hermawan)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember berinisial SY terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.

Setelah diperiksa penyidik, SY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis (22/10/2026) petang.

SY saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember. Kepala Kejari Jember, Yadyn, menyebut penetapan SY sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa sebelumnya.

"Penetapan tersangka SY dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan melakukan ekspose perkara. Penyidikan berfokus penuh pada rekam jejak tersangka saat menjabat sebagai Sekwan pada periode 2023, bukan pada jabatannya saat ini," tegas Yadyn, Jumat (23/10/2026).

Kejari Jember menyampaikan nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung. Untuk memperkuat pembuktian, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi lain akan berlanjut.

Yadyn menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru seiring pendalaman fakta hukum serta hasil persidangan sebelumnya.

"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Yadyn.

Vonis 6 Tahun untuk Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dalam Perkara Korupsi

Perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 504 juta.

Rekomendasi