Sopir Pajero Tabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Mampang

Peristiwa Pajero tabrak pelajar itu juga melibatkan Toyota Avanza yang terparkir dan sebuah Hyundai.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sopir Pajero Tabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Mampang
Ilustrasi jenazah atau mayat. (Unsplash)

Seorang pelajar berinisial ATM (14) meninggal dunia usai ditabrak mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Mampang Prapatan, dekat Jalan D, Jakarta Selatan, Minggu (18/10) dini hari. Peristiwa Pajero tabrak pelajar itu juga melibatkan Toyota Avanza yang terparkir dan sebuah Hyundai.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto menyampaikan kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, Pajero bernomor polisi L 1583 FP melaju dari arah barat ke timur di Jalan Mampang Prapatan. Kendaraan tersebut lebih dulu menabrak ATM yang berjalan kaki searah di sisi kiri jalan.

Setelahnya, mobil itu juga menghantam Toyota Avanza B 1941 DZA yang terparkir di kiri jalan serta Hyundai B 292 MPU yang melaju di depannya. Mujiyanto merinci kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Pajero, seorang pejalan kaki, mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir, dan mobil Hyundai," kata Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10).

Ia menambahkan kondisi korban usai kecelakaan. "Korban pejalan kaki bernama ATM yang masih berusia 14 tahun, mengalami luka pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RSUP Fatmawati," ujar Mujiyanto.

Polisi Usut Kasus Pajero Tabrak Pelajar

Polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, dan mengamankan area kecelakaan guna kepentingan penyelidikan.

Petugas memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan meminta visum pemeriksaan luar jenazah. Polisi juga menemui keluarga korban di kamar jenazah RSUP Fatmawati.

Hingga saat ini, penyebab kecelakaan masih diselidiki. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Mitsubishi Pajero yang terlibat, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu lembar surat izin mengemudi (SIM) atas nama pengemudi.

Rekomendasi