Kecelakaan Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu di Jalinsum

Mobil tahanan Polres Labuhanbatu adu banteng dengan truk di Jalinsum Bilah Barat. Polisi menjelaskan penanganan awal dan penyelidikan kecelakaan mobil tahanan.

Reza Efendi
Oleh Reza Efendi- Reporter
Kecelakaan Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu di Jalinsum
Mobil tahanan Polres Labuanbatu kecelakaan

Kecelakaan mobil tahanan Polres Labuhanbatu terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kilometer 274–275, kawasan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026). Satu unit mobil ransus bernopol 210-11 bertabrakan frontal dengan truk Mitsubishi Tronton BK 8406 FU.

Insiden berawal saat mobil ransus yang dikemudikan UC melaju dari arah Rantauprapat menuju Medan. Di titik kejadian, kendaraan tersebut beradu banteng dengan truk yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Medan ke Rantauprapat, dikemudikan IS.

Benturan keras menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Pengemudi serta penumpang di dalam mobil ransus mengalami luka-luka ringan dan telah mendapat pertolongan medis awal untuk memastikan kondisi mereka aman.

Selain korban luka ringan, kedua kendaraan mengalami kerusakan signifikan pada bagian depan akibat benturan langsung. Mobil ransus bernomor polisi 210-11 dan truk BK 8406 FU selanjutnya diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.

Menindaklanjuti laporan kecelakaan mobil tahanan tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti.

"Sat Lantas Polres Labuhanbatu telah melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti kendaraan, mencatat keterangan saksi-saksi, serta membuat sketsa TKP. Kedua kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, Rizal menyebut pihaknya masih mendalami faktor penyebab kecelakaan. Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi mata, pelaksanaan gelar perkara, dan langkah-langkah penegakan hukum dengan berpedoman pada prosedur operasional standar yang berlaku.

Selain penegakan hukum, kepolisian memastikan pendampingan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk proses pengurusan klaim santunan melalui PT Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi