Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare dan tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem di areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare dan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.
"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi, seperti dilansir Antara, Senin (19/10).
Dwi menjelaskan, sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui jalur administratif dan pidana. Langkah ini bertujuan memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban melindungi hutan dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan sembilan perusahaan yang dikenai sanksi. Perusahaan tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Adapun dua perusahaan berada di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
Di luar sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Dalam perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan, upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi. Penelusuran turut mencakup kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.
Temuan Alat dan Bukti
Dwi mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla. Pemerintah juga membuka peluang mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, penanganan karhutla juga menjadi perhatian di tingkat regional karena dampak asap yang dapat melintasi batas negara (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
"Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang," katanya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9312857/original/083718200_1785564319-hut2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364166/original/001813400_1759043139-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371270/original/092807600_1791781012-IMG-20261012-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377041/original/032276700_1792402447-1001384785.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377027/original/077336600_1792401442-IMG-20261019-WA0013.jpg)