Berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan itu berkaitan dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi. Ia menegaskan perkara tersebut ditangani di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Menurut Budi, JPU kini menunggu penetapan Majelis Hakim untuk menjadwalkan sidang perdana perkara Kasus Silmy Karim.
Budi menuturkan hari pelimpahan berkas dilakukan pada Senin. Ia berkata, "Hari ini, Senin (15/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan pasal yang digunakan dalam dakwaan. "Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut tahap persidangan akan memuat pemaparan lengkap konstruksi perkara. "Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," jelas Budi.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas layanan publik dalam perkara ini. "Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.
"Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Advertisement
Tahapan Awal Kasus Silmy Karim di KPK
Sebelumnya, pada 30 September 2026, KPK melimpahkan tahap II berkas perkara beserta delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA kepada JPU. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Setelah OTT, Silmy Karim menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364166/original/001813400_1759043139-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9312857/original/083718200_1785564319-hut2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371270/original/092807600_1791781012-IMG-20261012-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377041/original/032276700_1792402447-1001384785.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377027/original/077336600_1792401442-IMG-20261019-WA0013.jpg)