Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah gereja GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Saat kejadian, Aji diduga membawa senjata tajam dan berupaya menghentikan jalannya ibadah.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono Putra.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono, Senin (12/10/2026).
Tri menyebut kepolisian menerima tiga laporan terkait perkara ini, dengan Aji tercatat sebagai pihak terlapor. Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menjalani proses perdamaian dan Aji menyampaikan permintaan maaf, namun perkara berlanjut ke tahap penyidikan setelah adanya laporan dari pihak lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Advertisement
Pembubaran Ibadah Gereja di Rajeg dan Proses Mediasi
Peristiwa upaya pembubaran ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, turut menyebar di media sosial.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu siang (20/9/2026). Sekelompok orang mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat beribadah dan mendesak agar kegiatan dihentikan.
Polemik tersebut kemudian dibawa ke forum musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.
Dari musyawarah disepakati langkah-langkah sementara guna menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan itu selanjutnya akan dibahas melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.