Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pemuda berinisial KPA (18) sebagai tersangka pembacokan terhadap pelajar berinisial FFK (16) hingga meninggal dunia di depan RS Banyumanik 2, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (11/10). Aksi pembacokan berujung tewasnya pelajar dipicu tawuran antara kelompok IB dan GPU pada Minggu (11/10) dini hari.
"Sudah kami tangkap dan masih kami kembangkan apakah ada pelaku lainnya. Saat ini kami meminta keterangan 12 saksi. 9 di antaranya merupakan anak yang terlibat tawuran dini hari tadi di RSU Banyumanik 2 Semarang," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati, Minggu (11/10).
Peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antara kelompok IB dan GPU pada Minggu (11/10) dini hari. Kedua kelompok remaja itu semula diduga berencana bertemu di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Namun, situasi berubah ketika kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2 dan mendapati kelompok GPU berada di mulut gang dekat rumah sakit.
Kelompok IB kemudian diduga memutar balik kendaraan sebelum terjadi aksi saling serang di lokasi tersebut. Bentrokan itu berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"KPA melakukan pembacokan terhadap korban FFK yang mengenai kepala korban, kemudian mengakibatkan korban terjatuh,” ujar Nunuk.
Setelah bentrokan berakhir, kelompok-kelompok terlibat diduga meninggalkan lokasi. FFK ditemukan terkapar di trotoar depan RS Banyumanik 2 sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang petugas parkir mengetahui kejadian itu langsung menyelamatkan korban dengan membawanya ke instalasi gawat darurat (IGD).
"Tapi saat menjalani pemeriksaan, dokter jaga menyatakan korban telah meninggal dunia," kata dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti enam senjata tajam jenis klewang panjang sekitar 1,6 meter. Adapun pasal disangkakan adalah tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku disangkakan dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 15 tahun, kemudian 12 tahun," pungkasnya.