Gus Ipul Adukan Podcast Bahas Muktamar NU ke Dewan Pers

Eks Sekjen PBNU Gus Ipul mengadukan media Forum Keadilan ke Dewan Pers.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana - Reporter
Gus Ipul Adukan Podcast Bahas Muktamar NU ke Dewan Pers
Eks Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengadukan sebuah media ke Dewan Pers. (Foto: Liputan6.com/Zahraa Devana).

Eks Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan media Forum Keadilan ke Dewan Pers di Jakarta.

Aduan itu terkait konten podcast yang membahas penyelenggaraan Muktamar NU dan dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik serta mencemarkan nama baik.

"Saya datang bersama tim penasihat hukum untuk mengadukan salah satu hasil karya jurnalistik dari Forum Keadilan. Intinya pada konten Madilog, di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik," kata dia di Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Gus Ipul menilai tayangan tersebut bukan hanya melanggar etik, tetapi juga memuat pernyataan yang mencemarkan nama baik.

"Ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi, perlu mendapat konfirmasi.

Sayangnya tidak dilakukan juga sampai hari ini konfirmasi itu, sehingga itu disalahpahami oleh publik," ungkap dia.

Ia menegaskan tetap menghormati kritik. Namun, menurutnya, yang disiarkan dalam podcast itu merupakan fitnah terkait Muktamar NU.

"Fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi. Itu tentu merusak proses Muktamar yang telah berjalan dengan baik itu, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut disitu, seolah-olah melakukan satu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut narasumber," kata dia.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, menyatakan ada sekitar sembilan poin yang diajukan ke Dewan Pers. Salah satu poin utama adalah permintaan agar tayangan yang memuat pernyataan mengenai Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar dicabut.

"Ada dua ungkapan oleh Gus Ipul secara substansi memang tertuju pada KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul sendiri. Jadi sebenarnya pengaduan ini ada dua subjek. Kami mewakili dua ulama," tutur dia.

Kuasa hukum lainnya, Syamsul Huda Yudha, mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain di luar mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, menyesuaikan perkembangan persoalan.

"Jadi salah satunya adalah karena ada pemberitaan yang kita anggap tendensius, negatif, maka kemudian sarana yang tepat adalah kita ke Dewan Pers. Lebih lanjut sebenarnya, ada upaya hukum lain pasti nanti akan dipilih dan diambil sesuai dengan konteksnya," ujar Syamsul.

Rekomendasi