350 Hektare hutan di kaki Bukit Senubut Lahat, Sumatra Selatan, terbakar. Polisi masih menyelidiki kasus ini karena ditemukan unsur kelalaian.
Kebakaran di kaki Bukit Senubut yang masuk dalam kawasan Bukit Serelo atau Bukit Jempol terjadi di wilayah Desa Ulak Pandan, Merapi Barat, Lahat, Senin (24/8) pukul 05.00 WIB. Warga melihat api sudah membesar dan menghanguskan lahan cukup luas.
Tim pemadam gabungan menuju lokasi untuk pemadaman karena api merambat ke dataran lebih rendah dan mulai mendekati perkebunan dan pemukiman. Operasi pemadaman sempat terkendala karena medan yang berat dan titik api tidak bisa diakses menggunakan kendaraan damkar.
Petugas bersama warga akhirnya melakukan pemadaman secara manual. Api baru dapat dipadamkan siang harinya setelah menghanguskan hutan sekitar 350 hektare.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto mengungkapkan, penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat bersama Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait penyebab dan pelaku pembakaran. Informasi sementara, selama ini tidak ada aktivitas perkebunan di areal itu karena berada dalam kawasan konservasi negara, yaitu taman wisata alam Bukit Serelo yang dikelola pemerintah.
"Kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik masih telusuri," kata Novi, Rabu (26/8).
Advertisement
Polisi Tangani Tiga Kasus Kebakaran
Selain karhutla di Bukit Senubut, Polres Lahat juga tengah menangani tiga perkara di wilayah hukumnya. Dari tiga perkara tersebut, satu kasus di antaranya telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka.
Perkara itu terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Sabtu (8/8). Tersangka W membakar lahan untuk membuka kebun.
Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Di lokasi tersebut, penyidik telah memasang garis polisi serta banner peringatan sebagai bagian dari penanganan dan pencegahan.
Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.
Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan KUHP.