Kejati DKI Diminta Usut Tuntas Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya

Pengusutan perlu dilakukan tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga proses pemilihan penyedia, panitia tender, hingga pejabat yang terlibat dalam pengadaan.

Tim Merdeka
Oleh Tim Merdeka - Reporter
Kejati DKI Diminta Usut Tuntas Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan pada Kejati, yang pembangunannya dikerjakan oleh BUMN Amarta Karya.

Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2023.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan pengusutan perlu dilakukan tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga proses pemilihan penyedia, panitia tender, hingga pejabat yang terlibat dalam pengadaan.

"Penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian pengadaan dari hulu hingga hilir," ucap Hengki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan salah satu temuan yang disorot ialah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan mengajukan harga terkoreksi sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62 (Rp2,32 miliar).

Hengki menjelaskan sembilan perusahaan itu meliputi PT Bina Karya Sejati, PT Edtri Gracia Abadi, PT Menara Air, PT Shinawit Indomas Perkasa, CV Eka Mandiri, CV Aditya Jaya Utama, PT Arkananta Putra Persada, PT Tolping Jaya, dan Alina Zarra Perkasa.

Menurutnya, hal yang menjadi pertanyaan, yaitu bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma dan alasan panitia tender tidak mencermati kejanggalan tersebut.

Untuk itu, Hengki berpendapat kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender.

Selain itu, kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga perlu ditelusuri.

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam pengadaan telah dimintai keterangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.

CERI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Metode tersebut, sambung Hengki, digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.

 

Dugaan Proyek Fiktif

Dengan demikian, informasi itu perlu didalami untuk mengetahui apakah proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Adapun kasus tersebut terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023–2025.

Ia menambahkan proyek itu dikerjakan ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang kini berubah menjadi Kementerian PU.

Hengki mempertanyakan penggunaan istilah "proyek fiktif" dalam penanganan perkara. Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia mendesak penyidik menjelaskan bagian yang dianggap fiktif, mulai dari pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, hingga kemungkinan penurunan kualitas barang.

Di sisi lain, CERI juga meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Hengki mengatakan Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

Dikatakan bahwa penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.

"Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tambah Hengki.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024, di Jakarta, Senin (6/7).

JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah.

JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024, yakni SKN dan MT selaku pegawai pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Rekomendasi