RUU Pemilu Mulai Dibahas, Ambang Batas Parlemen Masuk Isu Kunci

Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk RUU Pemilu. Ambang Batas Parlemen jadi sorotan. Panja Komisi II menata 25 agenda hingga Desember 2026.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
RUU Pemilu Mulai Dibahas, Ambang Batas Parlemen Masuk Isu Kunci
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). (Puspen Kemendagri)

Pemerintah menyiapkan sejumlah isu strategis untuk dibahas bersama DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR terkait persiapan pembahasan RUU Pemilu. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Ya kami sudah mengikuti, sudah berkomunikasi juga dengan Pimpinan Komisi II dan siap untuk mulai melakukan pembahasan-pembahasan,” kata Bima.

Ia menuturkan pemerintah telah menyiapkan materi berdasarkan pandangan pemerintah, meski belum merinci seluruh substansinya.

“Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis ya yang terkait dengan pandangan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Bima, ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Ya pastikan sejauh ini yang selama ini menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembahasan mengenai teknis pemilu, pengaturan penyelenggara, dan penataan daerah pemilihan.

“Kemudian teknis pemilihannya mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan, ya seperti itu. Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi formalnya tentu nanti melalui pembahasan,” lanjut Bima.

Saat ditanya soal kemungkinan parliamentary threshold dipertahankan atau disesuaikan, Bima belum memberikan jawaban.

“Ya nanti, kan belum belum dimulai pembahasan resminya, kita tunggu saja,” ujarnya.

25 Agenda Panja RUU Pemilu

Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR telah menyusun 25 agenda pembahasan hingga 23 Desember 2026. Pembahasan melibatkan KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), perguruan tinggi, masyarakat sipil, KPK, partai politik, dan organisasi keagamaan.

Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya menyepakati 10 isu strategis, antara lain desain pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, persyaratan peserta pemilu legislatif, sistem digital, perlindungan hak pilih, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” kata Rifqinizamy.

Panja akan memulai agenda bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) pada 8 Oktober 2026.

Setelah masa reses, pembahasan berlanjut bersama pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga peradilan, akademisi, masyarakat sipil, dan sejumlah kelompok lainnya.

Pada 14–23 Desember 2026, Panja dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menyusun dan memfinalisasi naskah akademik serta draf RUU Pemilu.

Rekomendasi