Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Puan menegaskan penyusunan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah harus mengutamakan kepentingan dan manfaat bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Presiden Prabowo Subianto turut hadir untuk menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.
"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024-2029," kata Puan mengawali pidatonya.
Memasuki tahun ketiga masa bakti DPR, Puan mengatakan harapan masyarakat semakin besar agar hasil pembangunan dan berbagai kebijakan pemerintah dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.
Advertisement
DPR Selesaikan 28 UU
Dalam menjalankan fungsi legislasi, Puan menyatakan DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak awal masa sidang 2024 hingga masa sidang terakhir.
Rinciannya, tiga UU diselesaikan melalui Komisi I DPR, 10 UU melalui Komisi II, tiga UU melalui Komisi III, dua UU melalui Komisi VI, satu UU melalui Komisi VII, satu UU melalui Komisi VIII, dua UU melalui Komisi XI, dan dua UU melalui Komisi XIII.
"Badan Legislasi sebanyak tiga Undang-Undang, Panitia Khusus sebanyak satu undang-undang," imbuh Puan.
Saat ini, DPR bersama Pemerintah tengah membahas 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang masih dalam tahap menjaring aspirasi publik.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.
Advertisement
UU Harus Beri Manfaat Nyata
Puan menekankan kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah UU yang berhasil diselesaikan, melainkan dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurut dia, setiap pembentukan UU memiliki dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Karena itu, DPR bersama Pemerintah harus mencari titik temu yang memastikan produk legislasi tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
"Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Puan juga menegaskan komitmen DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU sesuai amanat Konstitusi dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna. Penyusunan UU, kata dia, juga harus didasarkan pada kebutuhan hukum nasional serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
"Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut Puan.
Advertisement
Beri Dampak ke Masyarakat
Dari sisi fungsi pengawasan, Puan mengatakan DPR akan terus memastikan kinerja Pemerintah memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja, serta perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring.
DPR juga menyoroti antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian.
"Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses Pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.
Diplomasi ParlemenSementara dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, Puan mengatakan DPR RI akan terus berupaya memperkuat politik luar negeri Indonesia.
Ia menyebut DPR RI menjadi tuan rumah Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua," jelas Puan.
Prabowo Sampaikan RUU APBN 2027Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.
Dokumen tersebut akan menjadi landasan pembahasan RAPBN 2027 antara DPR dan Pemerintah.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Puan kemudian secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI di hadapan Presiden Prabowo.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanir-rahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026,” ucap Puan.
Kepada seluruh anggota DPR, Puan mengucapkan selamat bekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, mensejahterahkan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” pungkasnya.