DPR melalui Rapat Paripurna menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat setelah seluruh proses di parlemen rampung pada Kamis (1/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya," kata Puan usai memimpin rapat paripurna.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 yang mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Sesuai mekanisme, Komisi III DPR pada Kamis (1/10) menggelar rapat membahas usulan pemberhentian Kapolri dan melakukan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi. Hasil uji kelayakan itu disetujui secara aklamasi, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan sebagai keputusan DPR. Keputusan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri.
Puan menambahkan, alasan pemberhentian Listyo Sigit bukan terkait faktor usia. "Tidak, tidak ada," ujar Puan menjawab pertanyaan pewarta.
Advertisement
Reshuffle Kabinet dan Proses Suyudi Ario Seto, Jawaban Puan
Puan menyatakan tidak mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet seiring pergantian Kapolri, termasuk kemungkinan Jenderal Listyo Sigit bergabung ke Kabinet Merah Putih sebagai menteri.
"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," jawab cucu Bung Karno itu.
"Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana," lanjut Puan.
Puan memastikan Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi Ario Seto. "Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Puan.
Ia juga menjelaskan alasan proses persetujuan di DPR berlangsung cepat. "Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," papar Puan.
Puan menambahkan, hasil uji kelayakan langsung dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan karena tidak terdapat hambatan. "Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tutupnya.