Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S (45), diduga menjadi kurir sabu jaringan Malaysia. Dari tangan warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, itu disita 8 kilogram sabu rencananya dibawa ke Surabaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, S ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Utara, Simpang Kawat, Dusun I, Desa Parlompangan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (5/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
"S ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia ke Asahan untuk dibawa ke Kota Surabaya,” kata Andy, Rabu (12/8).
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Malaysia menuju Sumut. Petugas Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan S di wilayah Asahan.
Saat ditangkap, S membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan bungkus berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 8 kilogram.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku diperintah seorang bandar narkoba di Malaysia berinisial ADI untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia," kata Andy.
S kemudian membawa sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Kuala Selaga menggunakan kapal telah disiapkan ADI. Kapal tersebut membawanya menuju Pelabuhan Tanjung Balai.
Setibanya di Tanjung Balai, S berencana melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan bus melalui jalur darat. Namun, rencana tersebut terhenti setelah polisi menangkapnya saat menunggu bus di wilayah Asahan.
“S ini dijanjikan upah membawa barang bukti itu dari Malaysia ke Surabaya sebesar Rp105 juta. Namun, baru diterima Rp4 juta,” ujar Andy.
S beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memerintahkan S membawa sabu tersebut, termasuk mengejar bandar berinisial ADI.