Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa lingkungan Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), untuk memastikan tidak ada barang yang diduga berbahaya di area sekolah.
Pengecekan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Selatan pada sejumlah ruang kerja di kompleks yayasan. Temuan awal berupa barang-barang yang berkaitan dengan senjata api dan perlengkapannya.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech menyampaikan rincian temuan.
"Hasil temuannya masih sama, ada airsoft gun, ada juga amunisi, ada juga magasin airsoft gun, dan sparepart dari senjata, contohnya sasaran tembak dan gagang senjata. Itu aja. Totalnya ada 30 item yang telah ditemukan Puslabfor," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech di lokasi, Senin (10/8/2026).
Advertisement
Tiga Ruangan Disisir, Lingkungan Dinyatakan Steril
Alpino mengatakan tiga ruangan yang diperiksa yakni ruangan mantan Ketua Pengurus Yayasan, ruangan sekretaris, serta ruangan sarana dan prasarana yayasan.
Pemeriksaan dilakukan bersama Puslabfor untuk memastikan lingkungan sekolah aman sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi guru, wali murid, maupun orang tua siswa.
"Hal ini salah satu bentuk pelayanan dari pihak kepolisian untuk memastikan agar tidak adanya barang-barang yang diduga berbahaya yang ada di sekolah," jelasnya.
Advertisement
Uji DNA dan Pemeriksaan Barang Terkait Senjata Api
Dalam pemeriksaan tersebut, Puslabfor mengerahkan dua tim dengan tugas berbeda. Tim pertama melakukan pengujian sampel DNA, sedangkan tim kedua memeriksa keberadaan barang yang berkaitan dengan senjata api, senjata angin, amunisi, serta suku cadang senjata.
Sampel DNA diambil dari tiga ruangan tersebut dengan tujuan menelusuri siapa saja yang masuk atau pernah berkontaminasi di sana.
Alpino memastikan seluruh ruangan yang diperiksa telah dinyatakan steril. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di yayasan tersebut dapat kembali dilaksanakan.
"Tadi kami sudah konfirmasi kepada PLT Ketua Pengurus dan juga kuasa hukumnya, dari pihak yayasan menyatakan sudah cukup dan mereka sudah bisa melakukan aktivitasnya lagi," ujarnya.