Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Bengkulu selama periode 5 hingga 7 Agustus 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu. Budi menjelaskan bahwa dokumen dan barang elektronik yang disita diduga kuat terkait dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus rasuah di daerah.
Lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi. Arif Gunadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Selain itu, satu lokasi lain yang digeledah adalah rumah salah satu pihak swasta yang berada di Rejang Lebong.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus Korupsi di Bengkulu
Penyitaan dokumen dan barang elektronik ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa bukti-bukti yang diperoleh sangat penting. Bukti-bukti tersebut akan membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Perkara dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah.
Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek di Rejang Lebong. Para tersangka tersebut antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Advertisement
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pada tahun anggaran 2025–2026.
Advertisement
Penggeledahan Sebelumnya dan Temuan Uang Tunai
KPK telah mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 20 Juli 2026. Meskipun demikian, pada saat pengumuman tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Sebelum penggeledahan terbaru, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 26 Juli 2026. Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penggeledahan pada akhir Juli itu juga termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari rumah Noprisman, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar. Penemuan uang tunai dalam jumlah besar ini menjadi salah satu bukti penting bagi KPK.
Advertisement
KPK secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan berkaitan erat dengan penyidikan. Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat. Khususnya, di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini.
Sumber: AntaraNews