Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya memperkuat tata kelola lingkungan dengan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih komprehensif di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, di Samarinda, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024. Perda tersebut secara tegas mewajibkan adanya regulasi pelaksana yang ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda resmi diundangkan.
Proses perumusan aturan ini melibatkan kelompok diskusi terpumpun lintas instansi untuk membedah regulasi yang menjadi turunan dari Perda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla. BPBD Kaltim juga menggandeng pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi, guna mendapatkan kerangka akademis dan praktis yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Amanat Perda dan Proses Penyusunan Regulasi Karhutla Kaltim
Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) ini merupakan langkah konkret Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur dalam merespons amanat Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan adanya peraturan pelaksana yang ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menjelaskan bahwa perumusan aturan ini melibatkan kelompok diskusi terpumpun lintas instansi. Tujuannya adalah untuk membedah regulasi yang menjadi turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.
Dalam proses penyusunan kerangka akademis dan praktis yang komprehensif, BPBD Kaltim juga menggandeng pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi. Tresna Rosano menyatakan, "Untuk mendapatkan kerangka akademis dan praktis yang komprehensif, kami turut menggandeng pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi." Keterlibatan pakar diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah yang mendalam dalam penyusunan Regulasi Karhutla Kaltim.
Advertisement
Advertisement
Keseimbangan Perlindungan Lingkungan dan Kearifan Lokal dalam Regulasi Karhutla Kaltim
Salah satu topik krusial yang dibahas dalam forum diskusi adalah penajaman larangan pembakaran hutan dan lahan. Diskusi ini juga mengkaji secara mendalam ruang pengecualian bagi masyarakat adat dan lokal yang masih memegang teguh praktik pertanian tradisional.
Para pihak yang terlibat dalam penyusunan Regulasi Karhutla Kaltim ini sepakat bahwa Rapergub kelak harus menjadi titik keseimbangan yang adil. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi kelestarian lingkungan hidup dari ancaman karhutla, namun di sisi lain tetap menghargai dan memberi ruang perlindungan bagi mata pencarian serta tradisi budaya masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya masyarakat setempat. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan implementasi regulasi di lapangan serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal.
Advertisement
Advertisement
Cakupan Komprehensif dan Sinergi Lintas Sektor Penanggulangan Karhutla
Tresna Rosano memaparkan bahwa cakupan regulasi baru ini nantinya tidak sekadar berpusat pada tindakan pencegahan semata. Ia menjelaskan, "Rapergub ini akan membedah alur komprehensif pengelolaan bencana yang dimulai dari tahapan perencanaan, penanganan kedaruratan dini, langkah lanjutan, hingga proses pemulihan kawasan pascakarhutla."
Implementasi Regulasi Karhutla Kaltim di lapangan akan disokong penuh oleh sinergi solid lintas sektor. Kerja sama ini melibatkan integrasi data dan respons bersama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Biro Operasi (Biroops) Kepolisian, Dinas Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur pemerintah daerah di kawasan perbatasan.
Sinergi ini krusial untuk memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif, mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai aspek geografis dan administratif. Dengan demikian, diharapkan upaya penanggulangan karhutla di Kalimantan Timur dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews