Polda Metro Tahan 10 Pengelola Akun Medsos Penyebar Hoaks

Polda Metro Jaya menahan 10 pengelola akun medsos usai pendalaman 28 orang. Polisi mengungkap empat modus dan menurunkan 30 konten. Ini rinciannya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polda Metro Tahan 10 Pengelola Akun Medsos Penyebar Hoaks
Polda Metro Buru Tangkap Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Polda Metro Jaya menahan 10 pengelola akun media sosial (akun medsos) setelah penyidik menemukan dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Langkah ini merupakan kelanjutan pendalaman terhadap 28 orang dengan 32 akun yang dilakukan sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut 10 orang tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Iman menekankan penanganan pelanggaran di ruang digital tidak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan juga upaya pencegahan melalui peringatan dan edukasi.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi," katanya.

Pendalaman 28 Orang, 10 Akun Disita

Selain menahan 10 tersangka, penyidik menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun lainnya diberi kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi sebagai bagian dari langkah preventif. Iman juga menyebut 30 konten yang dinilai melanggar hukum telah diturunkan.

Tidak semua pihak yang diperiksa diproses pidana. Kepada 18 orang, penyidik memberikan peringatan dan edukasi agar memahami batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum penggunaan media sosial.

"Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan pre-emptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial," ujarnya.

Empat Pola Penyebaran Konten Ilegal

Menurut Iman, penyidik menemukan sedikitnya empat modus yang digunakan para pelaku dalam pengelolaan dan distribusi konten melanggar hukum. Salah satunya dengan memanipulasi dokumen agar tampak autentik.

"Para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap dokumen tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli," ujarnya.
  • Manipulasi dokumen pihak lain

    Mengambil dokumen milik orang lain dan memodifikasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli.

  • Pembuatan dokumen elektronik palsu

    Membuat dokumen elektronik yang tidak sah untuk mendukung narasi menyesatkan.

  • Membayar pihak lain memproduksi dan menyebar konten

    Melibatkan pihak ketiga untuk membuat serta mendistribusikan materi, termasuk yang menyerang kehormatan.

  • Repost informasi belum terverifikasi

    Menyebarluaskan kembali informasi yang kebenarannya belum dipastikan.

Peringatan Soal Repost Konten di Akun Medsos

Iman mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang informasi di platform digital, terutama yang bernada provokatif dan belum terverifikasi.

"Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Jerat Hukum: KUHP, ITE, Tipikor, dan PDP

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iman menyebut, ada potensi pidana lain apabila pembiayaan produksi atau penyebaran konten melibatkan keuangan negara/daerah.

"Kami juga informasikan, ada potensi pidana lain apabila ditemukan penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa perbuatan pidana. Itu dapat memenuhi unsur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen kami dengan tetap menjalankan prinsip ultimum remedium. Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.
Rekomendasi