Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung mendalami tujuh perusahaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah kantor perusahaan di kawasan perkantoran Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa langkah penggeledahan itu menyasar beberapa perusahaan dalam satu area perkantoran. "Ya itu kan kemarin dari hasil penggeledahan di daerah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan ada beberapa perusahaan dan sudah tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan dalam satu area itu," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Anang belum bersedia memaparkan hasil pendalaman maupun keterkaitan masing-masing perusahaan dengan perkara yang sedang disidik. Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan serta mengaitkan alat bukti yang sudah diperoleh.
"Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga," ujarnya.
Anang menegaskan bahwa materi pembuktian baru akan dipaparkan di hadapan majelis hakim setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
"Kalau materi perkara kita ungkap nanti di persidangan," pungkasnya.