Nakesnya Ikut Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Yurizal, RS UGM Angkat Bicara

Penanganan terhadap nakes RS UGM dilakukah Tim Etik dan Hukum.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Nakesnya Ikut Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Yurizal, RS UGM Angkat Bicara
Foto duka Yurizal yang diunggah pihak keluarga. (Liputan6.com/ Dok Hilperd)

Komentar nirempati yang disampaikan oleh tenaga kesehatan (nakes) merespon unggahan diakun Threads @yurizaltrich berbuntut panjang. Kasus ini menghebohkan publik setelah sang pasien BPJS yakni Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia. Dia meninggal setelah curhat tak mendapat layanan kesehatan selama delapan jam.

Salah satu nakes yang berkomentar nirempati adalah Dika Purnomo Aji pemilik akun @1amdika yang diketahui merupakan nakes di Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terkait komentar nirempati ini, Direktur Utama RSA UGM Darwito angkat bicara. Darwito membenarkan jika pemilik akun itu adalah salah satu nakes di RSA UGM.

"Iya (nakes di RSA UGM). Itu perawat RSA itu (status karyawan) saya belum tahu pasti. Tapi intinya benar dia bekerja di RSA (UGM)," kata Darwito, Jumat (7/8).

Pihak RS UGM langsung memanggil pemilik akun tersebut. Pemanggilan ini disebut Darwito sebagai bagian dari klarifikasi. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (6/8).

Darwito mengungkapkan, sebagai bagian dari RSA UGM, pemilik akun @1amdika harus mengikuti aturan yang ada. Aturan ini tak cuma mengikat perawat tapi juga berlaku untuk semua pihak termasuk manajemen maupun dokter di RSA UGM.

"Sudah ada aturannya di rumah sakit. (Mengatur) perilaku seluruh civitas baik hospitalia dan akademik. Mulai dari perawat, dokter, koas, residen, trainee, DPJP, ada aturannya semua," ucap Darwito.

Terkait apakah akan ada sanksi terkait komentar nirempati itu, Darwito menambahkan penanganan akan dilakukah Tim Etik dan Hukum. Nantinya sanksi apa yang akan diberikan pun akan diputuskan oleh Tim Etik dan Hukum.

"Sudah ditindaklanjuti tim etik dan hukum. Yang bersangkutan sudah dipanggil. Dimana letak (pelanggarannya) apakah akan dikenakan hukuman berupa teguran atau sanksi itu kita serahkan ke tim etik dan hukum," papar Darwito.

Rekomendasi