Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang, pengunggah dan komentator, terkait penyebaran unggahan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat informasi yang mengandung unsur hasutan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan salah satu tersangka mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Keterangan disampaikan pada Jumat (7/8/2026).
Penyidik menemukan konten itu diunggah pada 3 Agustus 2026 dan kemudian memicu sejumlah komentar yang juga diduga bermuatan hasutan.
Advertisement
Konten Threads dan Respons Kedubes Iran
Hendra menerangkan pola yang disorot penyidik terkait unggahan di platform media sosial.
"Di sini modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial, yaitu Threads," kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
Ia kemudian membacakan narasi unggahan yang dipersoalkan.
"Kedubes Iran Jakarta melalui akun X resmi kedutaan merespons keras statement Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Iran menyatakan mereka tidak pernah memproduksi dan berpikiran untuk membuat persenjataan nuklir. Kedubes Iran kalau butuh koordinat, not visit to contact us."
Advertisement
Dua Komentar yang Disorot Penyidik
Menurut Hendra, unggahan tersebut memancing respons dari sejumlah akun, termasuk @basterap dan @agamkopibali, yang dinilai mengandung unsur hasutan.
Ia membacakan salah satu komentar yang dinisbatkan kepada akun @basterap.
"Akun @basterap di sini tertulis, 'Enggak usah ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan. Nanti juga nongol kepalanya, tinggal sikat ya'," ujar Hendra.
Sementara itu, untuk komentar yang dinisbatkan kepada akun @agamkopibali, Hendra menyebut isinya sebagai berikut.
"Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat, kalau mau alamat rumah Kertanegara atau Hambalang saja, sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 boti."
Advertisement
Identitas Tersangka, Laporan Polisi, dan Pasal
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AYP (49), karyawan swasta, dan AF (40). AYP berperan mengedit serta mentransmisikan unggahan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran, sedangkan AF diduga berperan mengunggah komentar melalui akun tersebut.
"Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara," tutur Hendra.
Penetapan tersangka mengacu pada laporan polisi bernomor LP B 1498/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, berdasarkan pelaporan FSS masyarakat umum. Pengunggah konten diamankan di Jakarta, sementara pemberi komentar diamankan di Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.