Polisi mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu korban meninggal dunia, sedangkan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan seorang remaja meninggal dunia di RS Efarina Berastagi dengan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan penyidikan menunjukkan terdapat dua perkara yang saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tidak hanya ada satu korban meninggal dunia, tetapi juga enam korban lainnya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan," ujar Pebriandi dikutip Selasa (4/8/2026).
Korban meninggal merupakan remaja berinisial RCS (17) asal Kota Medan. Sementara enam korban lainnya yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka, terutama di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh korban sebelumnya mendaki Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian menerima informasi bahwa para korban diduga mencuri barang milik pendaki.
Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, diduga menganiaya para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Dari pemeriksaan lanjutan, para pelaku juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut. Orang tersebut kemudian dijemput di Desa Tongging dan dibawa ke Gunung Sibayak sebelum kembali dianiaya hingga meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Penyidik menyebut para tersangka mengikat korban, memukul menggunakan tangan, benda tumpul dan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban dengan bara rokok. Akibatnya, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Barang bukti yang disita meliputi satu selang warna biru, tiga tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA berwarna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Untuk perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement
Soroti Kasus Main Hakim Sendiri
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 466 juncto Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri apabila mengetahui dugaan tindak pidana.
"Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak menjalani proses hukum yang adil," tegasnya.
Pebriandi juga meluruskan informasi yang beredar bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan retribusi.
"Perlu kami tegaskan, kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan retribusi. Peristiwa dipicu informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan wisata. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya.
Ia turut mengajak masyarakat dan wisatawan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan keamanan di kawasan wisata Kabupaten Karo tetap terjaga.