Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak lagi menjalankan tugas maupun memiliki kewenangan sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara. Meski begitu, Febrie masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukumnya berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara tersebut membuat Febrie tidak lagi dapat menjalankan fungsi maupun mengambil keputusan sebagai jaksa.
"Sudah tidak ada kewenangan sama sekali. Yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang menjelaskan, selain kehilangan kewenangan, Febrie juga tidak lagi memperoleh tunjangan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebab, status ASN yang bersangkutan ikut diberhentikan sementara.
"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis tidak lagi menjalankan tugas sebagai jaksa," katanya.
Ia menuturkan keputusan pemberhentian sementara telah berlaku sejak 31 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai konsekuensi administrasi setelah Febrie berstatus tersangka, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Benar, per 31 Juli telah diterbitkan keputusan pemberhentian sementara sampai ada putusan yang inkrah," ucap Anang.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang berlaku bagi ASN yang sedang menghadapi proses hukum. Apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, status kepegawaiannya dapat dipulihkan sesuai ketentuan.
"Kalau nantinya tidak terbukti bersalah tentu ada mekanisme pemulihan. Prosesnya memang seperti itu sesuai aturan yang berlaku," tutup Anang.