PBNU Deklarasikan Gerakan Pesantrenku Aman, Perkuat Perlindungan Santri dari Kekerasan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meluncurkan gerakan Pesantrenku Aman di Tangerang untuk menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang bebas kekerasan dan diskriminasi, menjamin hak dasar santri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PBNU Deklarasikan Gerakan Pesantrenku Aman, Perkuat Perlindungan Santri dari Kekerasan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meluncurkan gerakan Pesantrenku Aman di Tangerang untuk menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang bebas kekerasan dan diskriminasi, menjamin hak dasar santri. (AntaraNews)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mendeklarasikan gerakan "Pesantrenku Aman" pada Sabtu (01/8) di Kabupaten Tangerang. Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perlindungan terhadap para santri di seluruh Indonesia.

Gerakan ini merupakan langkah krusial dalam menghadirkan lingkungan pendidikan Islam yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, serta menjamin hak-hak dasar santri. Deklarasi tersebut dihadiri oleh para tokoh ulama Banten dan berlangsung di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kecamatan Tigaraksa.

Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) KH Miftah Faqih menjelaskan bahwa konsep pesantren yang aman kini didefinisikan lebih komprehensif, tidak hanya bebas ancaman fisik, tetapi juga nyaman dalam proses belajar mengajar.

Membangun Lingkungan Pesantren yang Komprehensif dan Modern

KH Miftah Faqih menekankan bahwa rasa aman bagi santri mencakup kenyamanan dalam proses belajar mengajar, kelancaran transformasi keilmuan dari guru, serta jaminan akses pendidikan yang layak. "Aman dari bullying, aman dari diskriminasi, serta aman dari keterputusan akses pendidikan yang semestinya," ujarnya.

Menurutnya, rasa aman adalah hak dasar setiap manusia, yang memungkinkan santri mengeksplorasi potensi diri secara optimal dengan tetap berlandaskan tanggung jawab. Konsep ini menandai pergeseran dari pemahaman tradisional keamanan menjadi lebih holistik.

Di era digitalisasi saat ini, PBNU menilai bahwa hubungan antara guru atau kiai dengan santri perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kesadaran batas dan kapasitas antar elemen di pesantren harus berjalan secara proporsional.

Pola hubungan tradisional masa lalu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika zaman. Arus informasi yang terbuka menuntut pesantren untuk beradaptasi dan meninggalkan metode pendisiplinan yang berpotensi melahirkan kekerasan psikis maupun fisik.

Implementasi Nyata Perlindungan Santri Melalui Dewan Masyayikh

Sebagai implementasi nyata dari gerakan Pesantrenku Aman, PBNU memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pesantren melalui peran Dewan Masyayikh. Lembaga ini bertugas memberikan jaminan mutu yang meliputi kurikulum pendidikan.

Jaminan mutu tersebut mencakup standardisasi kepesantrenan minimal yang jelas, serta pendampingan Musrif/Musrifah atau pembimbing khusus untuk mengawasi keseharian santri. Selain itu, diterapkan pula prinsip tiga T, yaitu Taklim (interaksi guru dan murid), Tartib (praktik pembelajaran keseharian dalam pengawasan), serta Tarbiyah (pendampingan spiritual secara intensif).

Sistem kepengasuhan modern juga telah diterapkan di berbagai pesantren, seperti di Pesantren Bahrul Ulum Silo Karangharjo. Di sana, transparansi perkembangan santri dapat diakses langsung oleh orang tua melalui program parenting yang terintegrasi.

KH Miftah Faqih menegaskan bahwa pendidikan akan sukses jika ada tiga unsur yang saling menjaga dan tersambung: guru dan kiai, murid atau santri, dan wali santri. Keterlibatan semua pihak ini krusial untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan suportif.

Dukungan Pemerintah Daerah untuk Gerakan Pesantrenku Aman

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut baik deklarasi Pesantrenku Aman, menyebutnya sebagai gerakan moral sekaligus kelembagaan. Gerakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Soma Atmaja menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mendukung penuh implementasi deklarasi ini. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

"Pesantrenku Aman bukan hanya menjadi komitmen moral, tetapi juga harus diwujudkan melalui penguatan kelembagaan," ucapnya.

Pemerintah daerah, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama, akan terus memperkuat upaya perlindungan. Tujuannya adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak-anak di lingkungan pesantren.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi