Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memeriksa saksi. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan, masing-masing berinisial AS dan H dari pihak swasta.
"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Kejagung menyatakan lima saksi yang mangkir akan kembali dipanggil. Hingga kini, identitas maupun inisial kelima saksi tersebut belum diungkap oleh penyidik.
Advertisement
Status Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan itu menandai dimulainya proses penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Nurman Herin Jadi Tersangka Kedua, Ditahan 20 Hari
Penyidikan berkembang dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka kedua atas dugaan turut serta melakukan TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026.
Nurman disebut sebagai kolega Febrie dalam perkara ini.
Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Langkah Lanjutan Tim Sembilan Kejagung
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung.
Sejauh ini, tujuh perusahaan telah diperiksa, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujar Anang.